Friday, July 28, 2017

MELAKUKAN PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH

Bmtsekarwangiabadi.com || MELAKUKAN PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH ⥤ Assalamualaikum Wr Wb sebelum kita memulai beraktivitas mari kita berdoa, agar apa yang kita kerjakan barokah, nah kali ini admin akan memberikan materi yang dimana ini sangat diperlukan didalam perusahaan. mari kita pelajari dan kita pahami terlebih dahulu agar menjalani pekerjaan tidak kebingungan. Sebelum kita lanjut kemateri yang akan kita bahas, kita harus mengerti tentang pengertiannya terlebih dahulu.


Prinsip-prinsip-manajemen-koperasi

Pengertian 

  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
  • Koperasi perimer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang 
  • Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
  • Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam 
  • Unit simpan pinjam (USP) adalah unit usaha koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha suatu koperasi.
  • KERANGKA PIKIR HOLISTISITAS AJARAN ISLAM
Prinsip-prinsip-manajemen-koperasi


PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM DALAM PENGELOLAAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1. PRINSIP TA’AWUN 


    Bertolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa… “ ( Al Maidah-2 )
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

⧪ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.


2. PRINSIP MENGHINDARI AL IKHTHINA ( DANA MENGANGGUR ).


     “ …supaya harta itu jangan hanya beredar dikalangan orang kaya diantara kamu…” al hasyr-7

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


⧪ Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

3. PRINSIP DISTRIBUSI

  • diambil dari orang kaya, untuk orang miskin
  • Keadilan menyeluruh
  • Ekonomi untuk masyarakat Umum

PRINSIP OPERASIONAL DALAM PENGELOLAAN ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

  • Menghindari “ MAGRIB “ = Maisir, Ghoror dan Riba.
  • MAISIR ; Perjudian yang sangat spekulatif. ( QS Al Maidah-90 )
  • GHARAR = TADLIS; Ketidak pastian/tipu muslihat, dalam Harga, Jumlah dan Sistem ( HR. Bukhari-Muslim, tentang jual beli susu yang masih di kambing )
  • RIBA; Penambahan dari harta pokok, 7 kali disebut dalam Al Qur’an dan 6 kalinya menggunakan isim ma’rifah.
Baca juga

Itulah beberapa Penjelasan Mengenai Materi kali ini. Semoga informasi yang saya berikan ini bisa menjadi bahan referensi untuk anda, terutama bagi anda yang ingin  mencari materi. jadi tenang saja dan sering-sering saja untuk berkunjung keblog ini. Oke, sekian dulu pertemuan kita pada kesempatan kali ini. Terima kasih, semoga bermanfaat dan ikuti terus bmtsekarwangiabadi.com

0 comments:

Post a Comment